Pemkab Bojonegoro Pastikan Perjanjian Kerja PPPK Berjalan Sesuai Regulasi

M. Khoirudin
09 Oct 2025
67 dilihat

Ilustrasi kegiatan PPPK di alun-alun Bojonegoro/Foto: Diki

Bojonegorokab.go.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) telah menyiapkan tahapan evaluasi menyeluruh bagi seluruh PPPK, khususnya yang diangkat pada tahun 2021. Evaluasi sesuai regulasi ini menjadi dasar penentuan perpanjangan masa kerja berdasarkan kinerja individu, kebutuhan formasi, serta kemampuan keuangan daerah.

 “Pemerintah Kabupaten Bojonegoro telah menjadwalkan evaluasi bagi PPPK 2021. Hasilnya akan menjadi dasar keputusan lanjutan, sehingga kebijakan yang diambil tetap objektif, transparan, dan sesuai aturan,” kata Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Aparatur BKPP Bojonegoro, Daniar Surya, Kamis (9/10/2025).

Penegasan ini menindaklanjuti adanya keluhan PPPK terkait masa kontrak yang akan berakhir Desember 2025. Ia menegaskan, perpanjangan masa kerja PPPK tidak bersifat otomatis, melainkan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk disiplin kerja, tanggung jawab dalam menjalankan tugas, dan kesesuaian kebutuhan formasi di masing-masing perangkat daerah.

“Kami memahami keresahan teman-teman PPPK. Namun proses ini memang harus melalui penilaian menyeluruh agar sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan,” tambahnya.

Langkah Pemkab merujuk pada Surat Keputusan (SK) masing-masing. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, masa perjanjian kerja ditetapkan untuk jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja serta kebutuhan formasi jabatan.

Daniar menambahkan aspirasi PPPK yang telah disampaikan melalui pertemuan dengan DPRD Bojonegoro, pihak BKPP menyambut baik langkah tersebut sebagai bentuk komunikasi positif antara pegawai dan pemerintah daerah. Pemkab juga memastikan seluruh masukan akan dibahas dalam rapat koordinasi bersama perangkat daerah dan Inspektorat.

 “Kami terbuka terhadap setiap aspirasi yang disampaikan. Semua usulan akan ditelaah agar keputusan yang diambil benar-benar adil dan sesuai peraturan,” ungkap Daniar.

Pemkab Bojonegoro juga menegaskan komitmennya untuk memberikan kepastian informasi kepada seluruh PPPK sebelum masa kontrak berakhir, agar tidak menimbulkan kebingungan di lapangan. Pemerintah berharap seluruh aparatur tetap fokus menjalankan tugas pelayanan publik dengan profesional.

 “Kami berharap para PPPK tetap bekerja dengan semangat dan menjaga kinerja. Pemerintah Kabupaten Bojonegoro akan menyampaikan hasil evaluasi secara terbuka dan tepat waktu,” pungkasnya.[zul/nn]