Sosialisasi ke Kades dan Lurah, Pemkab Bojonegoro Terus Dorong Peningkatan Standar Pelayanan Publik
Bojonegorokab.go.id - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro terus mendorong pelayanan publik yang mudah, cepat dan tepat. Salah satu langkahnya, menggelar sosialisasi penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bagi kepala desa dan lurah di Kecamatan Dander, Bojonegoro, Trucuk dan Sukosewu. Kali ini kegiatan diadakan di Pendopo Kecamatan Dander, Rabu (3/12/2025). Sebelumya juga telah dilaksanakan di Kecamatan Sugihwaras, Tambakrejo dan Kapas.
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Bojonegoro, Moh. Akhmadi menjelaskan SPM memiliki banyak bidang, terdiri dari bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, sosial, dan ketenteraman/ketertiban umum. Penerapan SPM di Kabupaten Bojonegoro telah mencapai 100%.
“Laporan dilaksanakan secara berkala dalam 3 bulan sekali dan dilaporkan ke pemerintah pusat serta Gubernur Jawa Timur. Ini Adalah kewajiban pemerintah daerah yang harus diberikan kepada Masyarakat dalam pelayanan,” ungkapnya.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan Daerah dan Kesejahteraan Rakyat Djoko Lukito menyampaikan masyarakat harus mendapatkan pelayanan yang mudah, cepat dan tepat sesuai dengan ketentuan SPM yang berlaku. Khususnya desa maupun kelurahan harus memberikan pelayanan sesuai standar agar Masyarakat dimudahkan dalam pengurusannya.
Mengenai hal tersebut, sekarang masyarakat dalam pengurusan di desa maupun di kelurahan sudah tidak ada pungutan biaya apapun atau gratis. Djoko meminta dalam memberikan layanan sesuai dengan SPM yang ada di desa untuk mencantumkan atau memberi penjelasan tentang berkas apa saja yang harus dilengkapi serta estimasi waktu pengerjaan agar masyarakat puas.
“Ini semua untuk memberikan layanan yang cepat bagi seluruh warga. Pastikan norma, standar, prosedur dan kriterianya untuk mencapai kepuasan pelayanan warga,” tambah Djoko.
Kepala Dinas Kesehatan Bojonegoro Ninik Susmiati mengatakan SPM bidang Kesehatan diperkuat dalam Peraturan Bupati (Perbup) bahwa sebagian Dana Desa (DD) diperuntukkan untuk kegiatan pelaksanaan pelayanan minimal kesehatan desa. SPM bidang kesehatan bahwa seluruh warga berhak memperoleh pelayanan kesehatan dasar sesuai dengan standar dan esuai dengan mutu serta jenis yang diperlukan.
Dalam pelaksanaan 6 SPM di desa membentuk Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu). Kabupaten Bojonegoro telah melaksanakan Posyandu ILP (Integrasi Layanan Primer), Lansia Sembada (Sehat, Mandiri, Bahagia dan Berdaya) dan Posyandu Remaja. “Harapannya semua layanan terintegrasi ke semua siklus hidup dari ibu hamil, balita, remaja hingga usia lanjut,” tambah Ninik.
Hal in selaras dengan visi misi Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro. Diantaranya program KUSUMO (Kunjungan Kasih untuk Masyarakat Bojonegoro), DARSILA (Dahar Dua Kali untuk Warga Lansia), SATELIT (Saluran Telemedicine Puskesmas Terintegrasi) dan CKG (Cek Kesehatan Gratis).[del/nn]