Kantor Bea dan Cukai Bojonegoro Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal

M. Khoirudin
10 Dec 2025
106 dilihat

Bea dan Cukai Bojonegoro musnahkan jutaan batang rokok ilegal, Rabu (10/12/2025)/Foto: Diba

Bojonegorokab.go.id - Kantor Bea dan Cukai Bojonegoro (Bea Cukai Bojonegoro) memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) berupa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal, Rabu (10/12/2025). Pemusnahan ini sebagai wujud nyata komitmen instansi dalam menjalankan fungsi sebagai Community Protector dan Revenue Collector.

Barang yang dimusnahkan mencapai 8.960.188 batang rokok ilegal. Jumlah ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Bojonegoro, yang wilayah kerjanya mencakup dua kabupaten, Bojonegoro dan Tuban. Pemusnahan ini untuk menjaga iklim usaha yang sehat bagi Industri Hasil Tembakau (IHT) legal dan mengoptimalkan penerimaan negara. Karena estimasi nilai barang hasil penindakan Rp 12,415 miliar, dan potensi kerugian negara yang dicegah Rp 6,236 miliar.

Kepala Bea Cukai Bojonegoro, Iwan Hermawan, menyampaikan bahwa sebagian besar penindakan dilakukan saat rokok ilegal tersebut diangkut dari daerah produksi di luar Bojonegoro menuju daerah pemasaran di luar Bojonegoro. "Kompleksitas jalur perlintasan di wilayah kerja kami, mulai dari Pantura hingga rute alternatif, menjadikan area ini daerah perlintasan distribusi BKCHT ilegal. Oleh karena itu, dukungan, kolaborasi, dan sinergi dari seluruh pihak, khususnya Pemerintah Daerah, TNI/Polri, dan Satpol PP, sangat kami perlukan dan kami apresiasi," ujarnya.

Pemusnahan sendiri dilakukan di dua tempat. Yakni di kantor Bea dan Cukai Bojonegoro, serta di fasilitas pengelola limbah Nabhubumi PT. SBI - Tuban yang menerapkan prinsip Go Green. Kegiatan seremonial pemusnahan rokok ilegal di kantor Bojonegoro dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Forkopimda Bojonegoro dan Tuban, pengusaha IHT legal, Asosiasi Tenaga Kerja Industri Rokok, serta jejaring kerja Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Asisten I Setda Bojonegoro, Djoko Lukito, turut memberikan apresiasi atas capaian ini, sekaligus menekankan pentingnya peran DBHCHT bagi daerah. Pemkab Bojonegoro menyampaikan terima kasih atas prestasi luar biasa dari hasil operasi yang dilakukan bea cukai, kepolisian, dan sebagainya. 

“Kami juga berupaya mengalokasikan DBHCHT untuk kegiatan pemberantasan rokok ilegal, sosialisasi, dan juga untuk kesejahteraan masyarakat, termasuk bantuan langsung tunai bagi petani tembakau," kata Djoko Lukito. Ia mengingatkan masyarakat dan pedagang agar tidak menjual rokok tanpa pita cukai atau dengan pita cukai palsu.

Kegiatan pemusnahan ini merupakan konsekuensi dari pengelolaan BMN eks hasil penindakan yang status peruntukannya telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk dimusnahkan. Juga sekaligus sebagai wujud transparansi kinerja DJBC kepada masyarakat.

Bea Cukai Bojonegoro mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam memberantas rokok ilegal dengan tidak membeli, mengedarkan, atau memproduksi rokok tanpa pita cukai, serta aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran BKCHT ilegal di sekitarnya.[fif/nn]