Percepat Layanan Dasar Trantibum, Satpol PP Bojonegoro Launching Aplikasi Gatramas

M. Khoirudin
10 Dec 2025
114 dilihat

Percepat Layanan Dasar Trantibum, Satpol PP Bojonegoro Launching Aplikasi Gatramas

Bojonegorokab.go.id – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro terus memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah agar pelayanan dasar ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) semakin cepat, efektif, dan responsif. Salah satunya dengan menggelar Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) sekaligus melaunching aplikasi Gatramas (Jaga Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat), di Ruang Angling Dharma, gedung Pemkab Bojonegoro, Rabu (10/12/2025).  

Fokus utama pertemuan ialah memperkuat sinergi seluruh wilayah dalam menjaga stabilitas trantibumlinmas serta memastikan terpenuhinya Standar Pelayanan Minimal (SPM) trantibum. Pada kesempatan tersebut, Satpol PP memperkenalkan Gatramas, aplikasi berbasis website untuk mempercepat pelaporan, memperkuat pengawasan, dan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan trantibumlinmas.

Aplikasi Gatramas sendiri dilanching secara resmi oleh Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono. Dalam sambutannya, Bupati menegaskan pentingnya pemanfaatan teknologi untuk pelayanan publik.

“Aplikasi ini harus mempermudah, mempercepat, dan membuat pelayanan kita lebih transparan kepada masyarakat. Teknologi harus kita ikuti untuk memberikan pelayanan terbaik,” tegasnya.

Bupati juga mengingatkan kembali tugas Satpol PP sebagai penegak Perda dan Perbup. Ia meminta disusunnya buku saku ringkasan Perda dan Perbup sebagai pegangan Kasi Trantib kecamatan.

“Jangan sampai ditanya masyarakat, tapi tidak bisa menjelaskan dasar hukumnya. Saya minta minggu depan buku saku itu sudah ada dan terdistribusi,” pesannya.

Selain itu, Bupati meminta seluruh personel Satpol PP menguasai aplikasi Gatramas. “Jangan sampai ada aplikasi tapi tidak bisa digunakan. Kalau bisa main TikTok, mestinya bisa buka aplikasi pelayanan publik,” ujarnya disambut senyum peserta rapat.

Sementara, Plh Kepala Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Arief Nanang Sugianto, menegaskan bahwa penyelenggaraan trantibumlinmas tidak dapat dilakukan Satpol PP secara mandiri. Karena ini adalah pelayanan dasar pemerintah yang harus diberikan kepada masyarakat. “Setiap tahun indeks ketentraman dan ketertiban umum dinilai, dan ini harus terus meningkat," ujarnya.

Arief melaporkan, sepanjang 2025, Satpol PP menertibkan 4.566 pelanggaran non-yustisi, dengan kasus tertinggi berupa pemasangan reklame ilegal (2.195 kasus) dan PKL di area terlarang (1.890 kasus). Penertiban lain mencakup bangunan liar (194 kasus), PMKS seperti anak jalanan dan ODGJ (163 kasus), serta pelanggaran asusila dan prostitusi (43 kasus).

Pada tingkat kecamatan, periode Juli–November 2025 tercatat 3.811 pelanggaran, terbanyak di Kecamatan Bojonegoro, Sukosewu, Kepohbaru, Tambakrejo, Baureno, dan Trucuk.

Peluncuran Gatramas menjadi jawaban atas tantangan penanganan ketertiban umum, terutama karena data Trantibumlinmas antar desa, kecamatan dan kabupaten belum terintegrasi. Juga mekanisme pelaporan masih semi-manual, serta partisipasi masyarakat dalam melapor masih rendah. Aplikasi Gatramas ini menghadirkan sistem yang lebih cepat, terkoordinasi, dan transparan.

Gatramas tidak hanya menjadi kanal pelaporan, tetapi juga wahana komunikasi, monitoring, dan evaluasi lintas perangkat daerah. Inovasi ini selaras dengan semangat reformasi birokrasi, penguatan smart city, dan percepatan digitalisasi pelayanan publik.[zul/nn]