Bupati Bojonegoro Terbitkan SE Cegah Korupsi dan Gratifikasi Selama Momen Natal dan Tahun Baru
Bojonegorokab.go.id - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro terus berkomitmen melakukan langkah-langkah pencegahan korupsi dan gratifikasi. Untuk tujuan itu, secara resmi Bupati Bojonegoro mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi selama momentum perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. SE ini dalam upaya memperkuat integritas dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Surat Edaran Nomor: 700/2648/412.100/2025 merupakan tindak lanjut atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menekankan tiga poin penting bagi seluruh aparatur negara dan pemangku kepentingan.
Tiga poin penting di SE meliputi :
1. Tidak melakukan upaya memberi gratifikasi maupun menerima gratifikasi terkait Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
2. Terhadap penerimaan gratifikasi yang tidak dapat dilakukan penolakan berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kab. Bojonegoro disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK;
3. Tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun dan lebih meningkatkan integritas dalam pelaksanaan tugas di Tahun 2026. [cs/nn]