Pemkab Bojonegoro Tuntaskan Rehabilitasi 746 RTLH untuk Pengentasan Kemiskinan

M. Khoirudin
13 Jan 2026
135 dilihat

Pemkab Bojonegoro Tuntaskan Rehabilitasi 746 RTLH untuk Pengentasan Kemiskinan

Bojonegorokab.go.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro terus berkomitmen meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui Program rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Di 2025, melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya, Pemkab Bojonegoro telah menuntaskan 746 unit rumah yang tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Bojonegoro. 

RTLH menjadi salah satu upaya prioritas utama untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem di wilayah Bojonegoro. Sasaran utama program ini adalah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang terdaftar dalam data kemiskinan daerah maupun DTSEN.

"Sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat seperti kualitas udara dan pencahayaan dalam rumah dengan adanya jendela dan ventilasi. Serta meningkatkan kenyamanan. Dengan rumah layak huni maka suhu rumah dan pencahayaan yang baik mampu meningkatkan kenyamanan warga yang menghuni," jelas Kepala Dinas PKP Cipta Karya Kabupaten Bojonegoro Satito Hadi melalui Kabid Perumahan dan Kawasan Permukiman, Nugroho, Rabu (13/1/2026).

Adapun syarat-syarat penerima bantuan program rehabilitasi RTLH yaitu, warga Kabupaten Bojonegoro, warga yang sudah jompo atau tidak berpenghasilan, warga miskin (tidak berpenghasilan tetap), warga yang berpenghasilan per bulan di bawah rata-rata. Juga rumah yang tidak layak huni (reyot). Terkait status tanah, syaratnya adalah tanah milik sendiri (ada bukti kepemilikan), tanah tidak bermasalah, serta tanah bukan milik desa, PT KAI atau milik orang lain.

Sementara, untuk kriteria rumah yang akan dibangun yaitu atap sudah rapuh atau rusak berat, lantai masih tanah, dinding masih dari sesek atau gelam atau papan yang telah rapuh, serta kurang ventilasi udara dan cahaya. Adapun untuk ukuran bangunan rumah total 7x4 meter, dengan tinggi bangunan 2,8 meter serta atap dari galvalum lapis pasir. [cs/nn]