Pemkab Bojonegoro Tuntaskan Bangun 838 Unit Sanitasi Bagi Warga, Dorong Tingkatkan Kualitas Kesehatan

M. Khoirudin
15 Jan 2026
28 seen

Pemkab Bojonegoro Tuntaskan Bangun 838 Unit Sanitasi Bagi Warga, Dorong Tingkatkan Kualitas Kesehatan

Bojonegorokab.go.id – Program sanitasi bagi warga menjadi salah satu program prioritas Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya, Pemkab Bojonegoro telah membangun 838 unit sanitasi baru sepanjang tahun 2025.

Kepala Bidang (Kabid) Sarana Prasarana dan Utilitas Umum (PSU) Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPKPCK) Bojonegoro Zunaedi menjelaskan, program ini fokus pada pada warga kurang mampu di perdesaan. Langkah ini tak sekadar memenuhi kebutuhan infrastruktur, tetapi juga merupakan upaya edukasi masif mengenai fungsi krusial sanitasi dalam menjaga kesehatan masyarakat, kelestarian lingkungan serta aspek sosial.

Langkah agresif Pemerintah Bojonegoro dalam membangun sanitasi tentunya selaras dengan Dukungan Program RPJMD Kabupaten Bojonegoro tahun 2025-2029. Program ini juga mendukung kegiatan prioritas utama dan proyek strategis nasional RPJMN tahun 2025-2029, yaitu Penyediaan dan Pengawasan Sanitasi Aman, Berkelanjutan, dan Berketahanan Iklim Berbasis CWIS. 

Program pembangunan fasilitas sanitasi yang telah berjalan rutin ini kini semakin diperkuat dengan mengadopsi kerangka kerja internasional, yakni City-Wide Inclusive Sanitation (CWIS) atau Sanitasi Inklusif Skala Kota. 

Pembangunan sanitasi di Kabupaten Bojonegoro di 2023 telah dibangun sebanyak 1.523 unit dan 2024 naik menjadi 2.956 unit. "Sedangkan di 2026 target membangun 876 unit. Pemerintah Kabupaten Bojonegoro berkomitmen mendorong implementasi sanitasi inklusif, memastikan bahwa setiap warga mendapatkan akses sanitasi yang aman dan layak," ujarnya Kamis (15/1/2025).

Langkah-Langkah Proses Pengajuan Bantuan Sanitasi:

1. Pengajuan Permohonan oleh Warga

Warga atau kelompok masyarakat yang membutuhkan fasilitas sanitasi (misalnya kelompok penerima manfaat per desa) berinisiasi mengajukan permohonan bantuan. Permohonan ini umumnya bisa disampaikan langsung ke Pemerintah Desa setempat (Kantor Desa/Kelurahan).

2. Pemrosesan dan Verifikasi di Tingkat Desa

Setelah itu Desa menindaklanjuti permohonan kebutuhan bantuan sanitasi dalam forum resmi seperti Musyawarah Desa (Musdes). Desa memprioritaskan usulan berdasarkan urgensi dan kelayakan melakukan verifikasi dan selanjutnya mengajukan proposal resmi ke pihak terkait.

3. Diseminasi Usulan ke Pemerintah Kabupaten

Proposal resmi dan terverifikasi dari Desa disampaikan kepada Bupati melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya untuk mendapatkan persetujuan dan alokasi anggaran. Data usulan sanitasi yang telah divalidasi juga disampaikan kepada Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah). Bappeda bertugas mengintegrasikan usulan tersebut ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun berikutnya, sejalan dengan Program Sanitasi Aman dan CWIS.

Program pembangunan yang berkelanjutan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan infrastruktur fisik, tetapi juga secara signifikan mengubah perilaku hidup bersih dan sehat masyarakat, yang pada akhirnya akan meningkatkan kualitas hidup dan mengurangi beban penyakit di Kabupaten Bojonegoro. Selain itu Pemerintah Bojonegoro juga tidak hanya memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, tetapi juga meletakkan fondasi bagi Bojonegoro yang lebih sehat, bersih, dan berketahanan di masa depan. [cs/nn]