Layanan Kartu Keluarga di Dinas Dukcapil Bojonegoro, Ini Syarat dan Ketentuannya
Bojonegorokab.go.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bojonegoro terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) bagi masyarakat. Salah satu fokus utama saat ini adalah percepatan pembaruan data Kartu Keluarga (KK), baik melalui proses perubahan data, pecah KK, maupun penambahan anggota keluarga baru.
Kepala Dinas Dukcapil Bojonegoro, Yayan Rohman, menyampaikan bahwa akurasi data dalam KK merupakan kunci utama bagi warga untuk mendapatkan akses layanan publik lainnya, seperti kesehatan, pendidikan, dan bantuan sosial.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera mengurus perubahan KK jika ada perubahan status atau data kependudukan. Jangan menunggu saat dibutuhkan mendesak baru mengurus. Prosesnya sudah kami sederhanakan yang dapat dilakukan di masing-masing desa dan petugas kami siap melayani dengan cepat,” ujarnya.
Lebih lanjut Yayan menjelaskan untuk memudahkan masyarakat dalam mempersiapkan dokumen, berikut adalah rincian persyaratan untuk berbagai jenis layanan KK di Dukcapil Bojonegoro:
1. Perubahan Data KK Digunakan jika terdapat kesalahan penulisan atau perubahan status pendidikan/pekerjaan.
- Membawa KK asli.
- Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan.
- Dokumen pendukung (Ijazah, Buku Nikah, dsb).
2. Pecah Kartu Keluarga Biasanya dilakukan oleh pasangan yang baru menikah atau pemisahan mandiri.
- Membawa kedua KK asli (asal).
- Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan.
- Dokumen pendukung lainnya (opsional).
3. Penambahan Anggota Keluarga (Kelahiran)
- Membawa KK asli.
- Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan.
- Surat Keterangan Kelahiran dari Puskesmas, Rumah Sakit, atau bidan.[fif/nn]