Sosialisasikan Perijinan Amdal Di Program Ayo Mas Bro

-
04 Feb 2016
37 dilihat

bojonegorokab.go.id - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro telah membentuk komisi penilai AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) Daerah yang di tuangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007. Tujuannya, diantaranya untuk memberi perlindungan terhadap lingkungan hidup yang lestari dan berkelanjutan, meningkatkan upaya pengendalian usaha atau kegaiatan yang berdampak negative pada lingkungan hidup serta memberikan kepastian hukum dalam usaha. Demikian disampaikan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Bojonegoro, Elza D Agustina, saat menjadi narasumber dalam program siar Ayo Mas Bro di Radio Malowopati FM, Kamis pagi (04/02/2016). Dia menjelaskan, regulasi ini perlu dibuat karena banyak industri yang berdiri di kabupaten Bojonegoro. "Dan jika belum memiliki ijin usaha maka pihak BLH akan mendatangi langsung tiap usaha untuk melaksanakan aturan tersebut," katanya. Sebab pada dasarnya lanjut Elza, suatu usaha akan memberi dampak positif maupun negatif bagi lingkungan, hal ini yang menjadi perhatian BLH dalam mensosialisasikan pentingnya analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). "Ada beberapa jenis perijinan yang dapat di sesuaikan dengan usaha yang di miliki, diantaranya AMDAL (usaha dengan skala besar), UKL-UPL dan SPPL (usaha dengan skala sedang)," tegasnya. Dalam memberikan perijinannya BLH menggandeng Badan Perijinan, Bappeda, Satpol PP serta dinas terkait usaha yang di dirikan untuk mengantisipsi dan meneliti akan dampak yang di timbulkan oleh usaha tersebut. (Rik/Kominfo)