Pemkab Bojonegoro Mulai Lakukan Verifikasi dan Validasi DTSEN, Serentak di Semua Desa
Bojonegorokab.go.id - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Sosial mulai melaksanakan verifikasi dan validasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) secara serentak di seluruh desa dan kelurahan se-Kabupaten Bojonegoro. Kegiatan yang telah dimulai Rabu (4/2/2026) ini merupakan bagian dari pemutakhiran data sebagai dasar perencanaan, penetapan sasaran, dan evaluasi program penanggulangan kemiskinan serta perlindungan sosial.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bojonegoro, Agus Susetyo Hardiyanto, menjelaskan bahwa DTSEN menjadi basis utama dalam pelaksanaan berbagai program kesejahteraan sosial, meliputi bantuan sosial, pemberdayaan sosial, dan program penyelenggaraan kesejahteraan sosial di daerah.
“Dalam rangka pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), pemerintah daerah sesuai kewenangannya membentuk petugas verifikasi dan validasi yang ditetapkan melalui Keputusan Bupati, dan bekerjasama dengan BPS menggunakan aplikasi Fasih,” jelasnya.
Dalam pelaksanaan di lapangan, Pemkab Bojonegoro menugaskan sebanyak 430 Koordinator Desa/Kelurahan dan 2.150 Petugas Teknis Lapangan atau pencacah data. Para petugas melakukan pendataan secara faktual dengan mendatangi langsung individu dan/atau keluarga Se-Kabupaten Bojonegoro.
“Verval DTSEN ini dilaksanakan bagi semua penduduk di Kabupeten Bojonegoro sebanyak 455.077 Kepala Keluarga, kalau ada yang belum didatangi petugas bisa konfirmasi ke perangkat desa,” imbuhnya.
Petugas akan memastikan kesesuaian data kependudukan seperti NIK, KK, dan alamat dengan kondisi riil, serta mengumpulkan dan mencatat data sosial ekonomi keluarga sesuai instrumen DTSEN. Jika ditemukan perbedaan data, petugas melakukan klarifikasi kepada keluarga sasaran maupun masyarakat setempat.
Selain itu, aplikasi Fasih dari BPS memuat 50 komponen pertanyaan yang disampaikan kepada masyarakat oleh petugas, kemudian hasil dari pendataan langsung diproses oleh BPS.
Agus juga mengimbau masyarakat untuk mendukung pelaksanaan pendataan dengan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan saat petugas sensus datang. Dokumen tersebut antara lain Kartu Keluarga (KK), Nomor Objek Pajak (NOP), Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD), akta kematian jika ada anggota keluarga yang meninggal dunia, akta kelahiran bagi bayi atau anak yang belum tercatat NIK di KK, serta nomor meteran atau ID pelanggan listrik.
“Melalui verifikasi dan validasi DTSEN ini, diharapkan data sosial ekonomi masyarakat Bojonegoro semakin akurat sehingga program penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial dapat disalurkan lebih tepat sasaran dan efektif,” pungkasnya. [ai/nn]