Pemkab Bojonegoro Buka Kembali RPH Banjarsari, Manfaatkan Aset dan Beri Layanan Publik Bidang Peternakan

Redaksi
25 Feb 2026
694 dilihat

Pemkab Bojonegoro Buka Kembali RPH Banjarsari, Manfaatkan Aset dan Beri Layanan Publik Bidang Peternakan

Bojonegorokab.go.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro akan segera memanfaatkan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Banjarsari, Kecamatan Trucuk. Sebagai langkah awal, Pemkab telah membuka pagar RPH yang selama ini digembok, Rabu (25/02/2026). Langkah ini sekaligus dalam rangka mengamankan dan memanfaatkan kembali aset daerah. Tindakan ini diambil setelah melalui proses telaah hukum yang panjang dan koordinasi lintas instansi.

Pembukaan pagar RPH Banjarsari sendiri dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah. Langkah tegas ini didasarkan pada beberapa poin. Diantaranya status hukum incraht, yakni putusan dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa status hukum aset RPH tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Secara hukum, RPH tersebut dinyatakan sah sebagai milik aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro.

Selain itu, keputusan pembukaan lahan melibatkan berbagai unsur, mulai dari Pengadilan Negeri, Polres, Kodim, BPN, Forkopimcam, Inspektorat, hingga Dinas Peternakan. Dan usai pembukaan ini, Pemkab menginstruksikan agar para jagal dan petugas penyembelihan mulai beraktivitas kembali di lokasi tersebut terhitung mulai besok.

Dalam peninjauan di lokasi, Wakil Bupati Nurul Azizah menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan aturan dan pengamanan aset negara yang selama ini terbengkalai.

"Kami hadir di sini untuk memastikan bahwa aset milik pemerintah daerah harus memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Karena status hukumnya sudah incraht dan jelas merupakan milik Pemkab Bojonegoro, maka tidak boleh ada lagi aset yang mangkrak. Mulai besok, aktivitas pemotongan hewan harus kembali berjalan di sini agar pelayanan publik tidak terganggu," ujar Nurul Azizah.

Ia juga menambahkan bahwa pengamanan ini dilakukan secara humanis namun tetap tegas dengan pendampingan dari aparat penegak hukum agar seluruh proses transisi berjalan kondusif.

Pemkab menekankan bahwa tindakan ini merupakan bentuk perhatian serius terhadap pengamanan aset negara yang selama ini belum dipergunakan secara maksimal. Dengan dibukanya kembali RPH ini, diharapkan pelayanan publik di sektor peternakan dapat berjalan kembali dengan normal.[fif/nn]