Talkshow Radio Malowopati FM: Kebijakan PKB dan BBNKB di Jawa Timur Tahun 2026 Tidak Naik

Redaksi
26 Feb 2026
28 seen

Talkshow Radio Malowopati FM: Kebijakan PKB dan BBNKB di Jawa Timur Tahun 2026 Tidak Naik

Bojonegorokab.go.id – Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Jawa Timur dipastikan tidak naik. Kebijakan ini menjadi tema khusus dalam talkshow radio Malowopati FM, Kamis (26/2/2026). Talkshow ini hasil kerjasama Dinas Komunikasi dan Informatika dengan Polres Bojonegoro.

Talkshow yang dipandu Arviesta tersebut menghadirkan tiga narasumber, yakni Kistelya Ray Patayama, S.Tr.K selaku Kanit Regident Satlantas dari Polres Bojonegoro, Chusnul Hadi, S.E., M.M selaku Kepala UPT PPD Bojonegoro Bapenda Jatim, serta Dedy Rachmad, S.E dari Jasa Raharja Perwakilan Bojonegoro.

Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa kebijakan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menetapkan bahwa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas ekonomi masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Kanit Regident Satlantas Polres Bojonegoro, Kistelya Ray Patayama, menjelaskan bahwa registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor merupakan kewajiban administrasi setiap pemilik kendaraan. Ia menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak karena manfaatnya kembali untuk kepentingan publik. 

“Kewajiban membayar pajak itu dari masyarakat untuk masyarakat. Dengan tidak adanya kenaikan, kami berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa kendaraan dengan pajak mati tidak serta-merta dilakukan penindakan tilang, melainkan diberikan imbauan. Namun, apabila STNK tidak disahkan dalam jangka waktu lama, terdapat konsekuensi hukum sesuai peraturan yang berlaku. Masyarakat yang telah menjual kendaraan juga diimbau segera melakukan lapor jual di Samsat guna menghindari persoalan administrasi, termasuk tilang elektronik.

Sementara itu, Kepala UPT PPD Bojonegoro Bapenda Jatim, Chusnul Hadi, menjelaskan bahwa pembayaran PKB dan BBNKB terintegrasi dalam sistem Samsat yang juga berkaitan dengan perlindungan dasar kecelakaan lalu lintas melalui Jasa Raharja. Hal ini mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.

“Pembayaran pajak kendaraan bermotor terintegrasi dengan sistem perlindungan korban kecelakaan lalu lintas. Proses pengajuan santunan Jasa Raharja berpedoman pada laporan kepolisian,” jelasnya.

Ia menerangkan bahwa santunan yang diberikan melalui Jasa Raharja meliputi santunan meninggal dunia sebesar Rp50 juta untuk ahli waris, santunan tanpa ahli waris sebesar Rp4 juta untuk biaya pemakaman, biaya pengobatan maksimal Rp20 juta, serta biaya ambulans maksimal Rp500 ribu sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, terdapat beberapa pengecualian seperti kecelakaan tunggal yang tidak termasuk dalam jaminan.

Perwakilan Jasa Raharja Bojonegoro, Dedy Rachmad, menyampaikan bahwa sebagai BUMN yang menjalankan amanat negara, Jasa Raharja berkomitmen memberikan pelayanan cepat kepada korban kecelakaan lalu lintas.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tertib administrasi, termasuk segera melaporkan apabila kendaraan sudah dijual, agar tidak menimbulkan kendala di kemudian hari,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa saat ini kemudahan pembayaran pajak telah tersedia melalui berbagai layanan, termasuk Samsat Keliling dan layanan pembayaran pada hari tertentu, sehingga masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas tersebut secara optimal.

Melalui talkshow ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Bojonegoro semakin memahami kebijakan tidak naiknya PKB dan BBNKB serta meningkatkan kesadaran dalam memenuhi kewajiban perpajakan demi mendukung pembangunan daerah dan keselamatan berlalu lintas. [vyy/ai/nn]