Lewat Talkshow Radio, Pemkab Bojonegoro dan BPJS Kesehatan Sosialisasi Mekanisme Peralihan Peserta ke PBPU

Redaksi
03 Mar 2026
49 dilihat

Lewat Talkshow Radio, Pemkab Bojonegoro dan BPJS Kesehatan Sosialisasi Mekanisme Peralihan Peserta ke PBPU

Bojonegorokab.go.id - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Komunikasi dan Informatika bekerjasama dengan BPJS Kesehatan Kabupaten Bojonegoro menggelar talkshow bertema ‘Mekanisme Peralihan Peserta ke PBPU’ Selasa (3/2/2026), yang disiarkan langsung melalui Radio Malowopati FM 95,8 Mhz. Kegiatan ini dipandu oleh host Lia Yunita dan menghadirkan dua narasumber, yakni Wiwik Indrawati selaku Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan serta Vivien Novarina selaku Koordinator Frontliner.

Dalam pemaparannya, Wiwik Indrawati menjelaskan bahwa Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) merupakan istilah regulasi untuk peserta mandiri yang membayar iuran setiap bulan secara pribadi. Ia menyebutkan bahwa secara umum segmen kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terbagi menjadi dua, yakni Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Non-PBI.

“Peserta PBI adalah masyarakat tidak mampu yang ditanggung oleh pemerintah pusat dengan persyaratan fakir miskin desil 1 sampai 5. Sedangkan Non-PBI terdiri dari PPU atau pekerja penerima upah, baik swasta maupun penyelenggara negara seperti PNS, perangkat desa, dan PPPK, serta PBPU/BP yaitu peserta mandiri dan penerima pensiun dari unsur swasta maupun pemerintah,” jelas Wiwik.

Ia juga menambahkan bahwa terdapat segmen PBPU/BP yang dibiayai oleh pemerintah daerah. Namun segmen tersebut tidak dapat disebut PBI, karena tidak hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin.

Terkait mekanisme peralihan, Wiwik menerangkan bahwa terdapat kondisi tertentu yang mengharuskan peserta beralih menjadi PBPU. Di antaranya adalah anak dari PNS atau pekerja penerima upah yang telah lepas tanggungan karena berusia di atas 21 tahun. Selain itu, keluarga tambahan seperti anak keempat dan seterusnya, serta mertua, juga wajib didaftarkan sebagai peserta mandiri.

“Peralihan ini wajib dilakukan agar kepesertaan tetap aktif. Anak yang sudah lepas tanggungan orang tua harus beralih menjadi peserta mandiri. Begitu juga keluarga tambahan yang tidak masuk dalam tanggungan utama,” terangnya.

Proses peralihan saat ini dapat dilakukan secara online sehingga memudahkan masyarakat dalam pengurusan administrasi.

Dalam talkshow tersebut juga dijelaskan mengenai besaran iuran PBPU, yakni Kelas 1 sebesar Rp150.000 per jiwa per bulan, Kelas 2 sebesar Rp100.000 per jiwa per bulan, dan Kelas 3 sebesar Rp42.000 per jiwa per bulan, dengan masyarakat membayar Rp30.000 karena mendapatkan subsidi pemerintah.

Sementara itu, Vivien Novarina menambahkan bahwa di lapangan masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa peralihan tidak dilakukan secara otomatis oleh sistem.

“Sering kami temui, masyarakat mengira status kepesertaan akan berubah dengan sendirinya. Padahal harus dilaporkan terlebih dahulu. Termasuk pekerja yang sudah habis kontrak, wajib segera melakukan peralihan agar kepesertaan tidak terputus,” ujar Vivien.

Ia juga menegaskan bahwa kendala dalam proses peralihan secara online relatif kecil karena sistem sudah semakin mudah diakses. Namun bagi masyarakat yang belum terbiasa menggunakan layanan digital, tetap dapat datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan.

Vivien turut menjelaskan ketentuan apabila peserta ingin naik kelas perawatan di rumah sakit. “Jika peserta dari Kelas 2 ingin naik ke Kelas 1, maka membayar selisih biaya. Dari Kelas 2 ke VIP ditambah maksimal 75 persen dari tarif Kelas 1. Sedangkan dari Kelas 1 ke VIP dikenakan tambahan 75 persen dari tarif Kelas 1,” jelasnya.

Namun khusus peserta Mandiri Kelas 3 tidak dapat naik kelas perawatan karena iurannya masih mendapatkan subsidi pemerintah. Apabila peserta tidak ingin disubsidi dan menginginkan fleksibilitas, dapat memilih Kelas 1 atau Kelas 2 sejak awal.

BPJS Kesehatan juga mengingatkan konsekuensi apabila terjadi tunggakan atau perubahan data yang tidak dilaporkan. Peserta yang meninggal dunia tetapi tidak dilaporkan akan tetap tercatat aktif dan dikenakan iuran. Selain itu, peserta PPU yang berusia 21 tahun akan otomatis nonaktif oleh sistem, namun dapat diaktifkan kembali dengan melampirkan surat keterangan kuliah.

Pelaporan perubahan data maksimal dilakukan tujuh hari setelah terjadi perubahan. Termasuk pelaporan kelahiran bayi, di mana orang tua wajib segera mendaftarkan dan memperbarui NIK serta nama bayi. Apabila hingga bulan keempat belum diperbarui, maka kepesertaan bayi akan otomatis nonaktif oleh sistem.

Melalui sosialisasi ini, BPJS Kesehatan Kabupaten Bojonegoro berharap masyarakat semakin memahami mekanisme peralihan peserta ke PBPU sehingga tidak mengalami kendala dalam mengakses layanan kesehatan. [vyy/ai/nn]