Pemkab Bojonegoro Pastikan Besaran Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2026 Tidak Naik
Bojonegorokab.go.id - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memastikan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026 tidak mengalami kenaikan. Bahkan, pada sejumlah objek pajak terdapat penyesuaian yang berdampak pada penurunan besaran pajak terutang.
Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, menyampaikan bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 tahun 2026 telah didistribusikan kepada masyarakat. Ia menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan rasa keadilan bagi wajib pajak.
“Untuk tahun 2026, PBB-P2 yang telah diterimakan SPPT-nya tidak ada kenaikan. Bahkan, ada beberapa yang mengalami penurunan. Ini menjadi bagian dari upaya memberikan keadilan kepada masyarakat,” ujar Wakil Bupati.
Menurutnya, kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat sekaligus menjaga stabilitas penerimaan daerah. Pemerintah Kabupaten Bojonegoro berharap, dengan tidak adanya kenaikan tarif, masyarakat dapat memenuhi kewajiban pajaknya secara tepat waktu.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bojonegoro, Yusnita Liasari, menyampaikan bahwa mulai tahun 2026 perhitungan PBB-P2 menggunakan sistem tarif tunggal sesuai ketentuan dalam Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 8 Tahun 2025.
Ia menjelaskan bahwa penerapan sistem tersebut berpotensi menimbulkan kenaikan nilai pajak pada beberapa objek. Namun Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mengambil langkah penyesuaian agar kebijakan tersebut tetap memperhatikan kondisi masyarakat.
“Sebagaimana arahan pemerintah pusat, mulai tahun 2026 perhitungan PBB-P2 menggunakan sistem single tarif. Namun melalui kebijakan Bapak Bupati yang dituangkan dalam Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 29 Tahun 2024, kami melakukan penyesuaian pada Dasar Pengenaan Pajak di setiap objek pajak sehingga kenaikan yang terjadi tetap dapat dikendalikan dan tidak memberatkan masyarakat,” ujar Yusnita.
Ia berharap kebijakan tersebut dapat menjaga keseimbangan antara penerimaan daerah dan kemampuan masyarakat, sekaligus mendorong pemulihan serta pertumbuhan ekonomi daerah. Selain itu, pembayaran PBB-P2 juga menjadi bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan di Bojonegoro.
Sekedar diketahui bahwa pada tahun 2025, PBB P2 sebesar Rp 47,221 miliar. Adapun terkait jumlah Wajib Pajak (WP) PBB P2 tahun 2025 sejumlah 760.071 WP yang tersebar di 28 kecamatan, 419 desa, dan 11 kelurahan.[zul/nn]