Pemkab Bojonegoro Dorong Peningkatan SKM Sebagai Wujud Pelayanan Cepat, Prima dan Prosedur yang Mudah

Redaksi
06 Mar 2026
28 dilihat

Pemkab Bojonegoro Dorong Peningkatan SKM Sebagai Wujud Pelayanan Cepat, Prima dan Prosedur yang Mudah

Bojonegorokab.go.id – Pemkab Bojonegoro terus mendorong terwujudnya pelayanan cepat, prima dan prosedur yang mudah. Karena hal itu menjadi poin penting agar hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) tinggi. Strategi ini diharapkan dapat diimplementasikan pada seluruh OPD dalam membangun tata kelola pemerintah yang transparan dan akuntabel.

Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2017 menjadi pedoman utama Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) di unit pelayanan publik. Ini bertujuan mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan, mendapatkan umpan balik untuk perbaikan, dan mendorong partisipasi masyarakat dalam menilai kinerja pelayanan publik.

Ada sembilan (9) unsur pelayanan di ruang lingkup SKM: persyaratan, prosedur, waktu, biaya, produk spesifikasi, kompetensi pelaksana, perilaku pelaksana, maklumat pelayanan, dan penanganan pengaduan.

Metodenya dapat dilakukan dengan dua cara. Yaitu survei (kuesioner) atau metode lain yang sesuai dengan kebutuhan dan kapabilitas instansi.

"Perangkat daerah wajib mempublikasikan hasil SKM dan melakukan tindak lanjut hasil survei untuk perbaikan kualitas," jelas Emi Nurfadilah Penelaah Teknis Kebijakan, Bagian Organisasi Setda Kabupaten Bojonegoro, Jumat (6/3/2026) saat Evaluasi Indeks Kepuasan Masyarakat Tahun 2025 dan Strategi Peningkatan Indeks Kepuasan Masyarakat yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Partnership Room Lt 4, Gedung Pemkab Bojonegoro.

Lanjutnya, IKM bukan hanya untuk masyarakat tapi semua unsur pelayanan. Dari SKM dapat meningkatkan pelayanan publik baik itu internal maupun eksternal. [cs/nn]