Disdukcapil Bojonegoro Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan Mengatasnamakan Aktivitasi IKD

Redaksi
13 Mar 2026
386 dilihat

Disdukcapil Bojonegoro Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan Mengatasnamakan Aktivitasi IKD

Bojonegorokab.go.id – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). 

Plt. Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Bojonegoro, Tutik Agustini, menjelaskan bahwa penerapan IKD di Bojonegoro merupakan bagian dari transformasi digital pelayanan administrasi kependudukan. Namun, tingkat kesadaran masyarakat untuk mengaktifkan IKD masih relatif rendah.

“Masih ada keraguan di masyarakat terkait penggunaan IKD, mulai dari kekhawatiran keamanan data, rendahnya literasi digital, hingga belum sepenuhnya memahami manfaat serta kegunaannya,” jelas Tutik dalam talkshow SAPA! Malowopati FM.

Ia menambahkan, aplikasi IKD dapat diunduh secara resmi melalui Play Store maupun App Store. Lewat aplikasi tersebut, masyarakat dapat mengakses identitas kependudukan secara digital dengan lebih praktis.

Tutik juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap berbagai ciri penipuan yang sering terjadi dalam proses aktivasi IKD. Modus yang kerap digunakan antara lain menghubungi masyarakat secara pribadi, meminta kode OTP, mengirimkan tautan mencurigakan, atau mengirimkan surat maupun file palsu.

“Kode OTP bersifat sangat rahasia. Jangan pernah memberikannya kepada siapa pun, bahkan kepada pihak yang mengaku sebagai petugas Dukcapil. Kami tidak pernah melakukan aktivasi dengan cara door to door, melalui telepon, pesan WhatsApp, maupun media sosial,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) merupakan identitas resmi yang bersifat pribadi dan berlaku seumur hidup, sehingga harus dijaga kerahasiaannya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Bojonegoro, Joko Setio, menjelaskan bahwa IKD merupakan KTP dalam bentuk digital yang tersimpan di ponsel melalui aplikasi resmi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

“Melalui aplikasi ini masyarakat dapat menampilkan KTP digital, menyimpan Kartu Keluarga digital, serta mengakses berbagai dokumen kependudukan lainnya. Keunggulannya, masyarakat tidak perlu lagi membawa dokumen fisik,” ungkapnya.

Menurut Joko, sistem keamanan IKD telah dirancang oleh Kementerian Dalam Negeri sehingga data tetap terjaga. Bahkan pada aplikasi tersebut terdapat fitur keamanan yang tidak memungkinkan pengguna melakukan tangkapan layar (screenshot).

“Penggunaan identitas digital ini juga sudah mulai diterapkan dalam berbagai layanan, misalnya di perbankan maupun transportasi seperti stasiun. Jadi lebih praktis dan mudah diakses,” tambahnya.

Adapun alur aktivasi IKD dimulai dengan mengunduh aplikasi, kemudian melakukan pendaftaran menggunakan NIK, nomor Kartu Keluarga, alamat email, serta nomor telepon. Setelah itu masyarakat perlu datang ke kantor Dukcapil atau kecamatan untuk melakukan aktivasi dengan memindai barcode melalui aplikasi SIAK.

Joko menambahkan, layanan aktivasi IKD juga dapat dilakukan di kecamatan guna mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Bahkan bagi warga Bojonegoro yang berada di luar daerah, aktivasi dapat dilakukan di kantor Dukcapil mana pun di seluruh Indonesia.

Selain itu, aktivasi juga memungkinkan dilakukan secara daring dengan kesepakatan tertentu bersama petugas Dukcapil agar prosesnya dapat dipantau.

“Perlu kami tegaskan, Dukcapil tidak pernah mengirimkan pesan pribadi kepada masyarakat untuk aktivasi IKD. Jika ada yang mengatasnamakan Dukcapil dan meminta data pribadi, dapat dipastikan itu bukan dari kami,” tegasnya.

IKD sendiri telah mulai disosialisasikan sejak tahun 2021 sebagai bagian dari upaya modernisasi pelayanan administrasi kependudukan.

Melalui kesempatan tersebut, Disdukcapil Bojonegoro mengajak masyarakat untuk menggunakan identitas digital secara bijak, selalu waspada terhadap penipuan, serta menjaga kerahasiaan data pribadi.

“Jangan sekali-kali memberikan kode OTP, NIK, atau data pribadi lainnya kepada pihak yang tidak jelas,” pungkasnya.

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi atau konsultasi layanan administrasi kependudukan, dapat menghubungi layanan Disdukcapil Bojonegoro melalui nomor berikut:

Konsultasi: 0813-8816-8631

Pendaftaran Penduduk: 0857-7144-0833

Pembuatan Akta: 0812-4982-7497

Layanan juga tersedia di Mall Pelayanan Publik maupun di Kantor Disdukcapil Bojonegoro, Jalan Pattimura Nomor 26.[zul/nn]