Talkshow Radio Malowopati FM: Ini Alur Pelayanan Bagi Peserta BPJS Kesehatan

Redaksi
14 Apr 2026
70 seen

Talkshow Radio Malowopati FM: Ini Alur Pelayanan Bagi Peserta BPJS Kesehatan

Bojonegorokab.go.id – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Bojonegoro bersama BPJS Kesehatan kembali menggelar talkshow radio dalam program SAPA! (Selamat Pagi Bojonegoro) di Radio Malowopati FM, Selasa (14/04/2026). Mengangkat tema “Penjaminan Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit”, talkshow ini menghadirkan dua narasumber, yakni Niken Mastiko Rahayu dan Endah Puspita Wardani selaku Verifikator Klaim, serta dipandu oleh host Lia Yunita.

Dalam kesempatan tersebut, Niken Mastiko Rahayu menjelaskan bahwa saat ini sekitar 99 persen penduduk telah tercover dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan. Hal ini menjadi langkah besar dalam memastikan akses layanan kesehatan yang merata bagi seluruh masyarakat.

Niken juga memaparkan alur pelayanan bagi peserta BPJS Kesehatan. Peserta yang membutuhkan layanan lanjutan harus melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) untuk mendapatkan surat rujukan sebelum menuju rumah sakit. Namun, dalam kondisi gawat darurat seperti kecelakaan, peserta dapat langsung menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD) tanpa perlu membawa surat rujukan.

“Di rumah sakit, layanan terbagi menjadi rawat jalan dan rawat inap, di mana untuk layanan poli tetap memerlukan rujukan dari FKTP,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tidak semua layanan kesehatan dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan. Penjaminan layanan didasarkan pada indikasi medis, bukan atas keinginan pribadi peserta. Beberapa layanan yang tidak dijamin antara lain tindakan estetika atau kecantikan, serta program kehamilan (promil) yang tidak termasuk dalam cakupan pembiayaan BPJS.

Terkait prosedur pelayanan, Niken menambahkan bahwa jika pasien tidak dalam kondisi darurat, maka harus terlebih dahulu mengakses layanan di FKTP. Apabila tidak dapat ditangani, barulah pasien akan dirujuk ke rumah sakit berdasarkan indikasi medis, bukan atas permintaan pribadi. 

“Sistem rujukan ini bersifat berjenjang guna memastikan pelayanan yang efektif dan efisien,” tandasnya.

Sebagai verifikator klaim, Niken menjelaskan bahwa tugas mereka adalah melakukan seleksi terhadap berkas klaim dari rumah sakit. Proses ini bertujuan untuk menentukan apakah layanan yang diberikan layak dibayarkan sesuai ketentuan. Proses verifikasi dilakukan secara berkala, biasanya dengan pengelompokan klaim dalam satu bulan pelayanan.

Sementara itu, Endah Puspita Wardani menambahkan bahwa peserta BPJS Kesehatan memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, peserta juga memiliki kewajiban, khususnya bagi peserta mandiri, untuk membayar iuran secara rutin setiap bulan sebelum tanggal 10.

“Namun untuk segmen pekerja penerima upah (PPU) dan penerima bantuan iuran (PBI), pembayaran iuran ditanggung oleh pemberi kerja atau pemerintah,” bebernya.

Apabila masyarakat membutuhkan informasi atau ingin menyampaikan keluhan, dapat menghubungi petugas PIPP (Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan) yang tersedia di rumah sakit. Selain itu, masyarakat juga dapat mengakses layanan BPJS Kesehatan melalui call center 165 atau layanan digital PANDAWA.

Melalui siaran ini, BPJS Kesehatan berharap masyarakat semakin memahami alur, hak, dan kewajiban dalam memanfaatkan layanan kesehatan, sehingga dapat mengoptimalkan penggunaan program JKN secara bijak dan tepat sasaran. [vyy/ai/nn]