Pemkab Bojonegoro Gelar Talkshow Perempuan Berdaya Tanpa Perkawinan Anak, Cetak SDM Berkualitas

Redaksi
23 Apr 2026
18 dilihat

Pemkab Bojonegoro Gelar Talkshow Perempuan Berdaya Tanpa Perkawinan Anak, Cetak SDM Berkualitas

Bojonegorokab.go.id - Memperingati Hari Kartini tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas P3AKB menggelar talkshow inspiratif bertajuk "Perempuan Berdaya Tanpa Perkawinan Anak". Bertempat di Partnership Room Lantai 4 Gedung Pemkab Bojonegoro, Kamis (23/04/2026), kegiatan ini menjadi pengingat sekaligus langkah strategis dalam menekan angka dispensasi nikah di Kabupaten Bojonegoro.

Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Bojonegoro, Cantika Wahono, dalam sambutannya menegaskan bahwa pernikahan anak bukan sekadar masalah domestik keluarga, melainkan ancaman serius bagi kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) masa depan.

"Kita harus memutus rantai ini. Pernikahan dini berdampak domino, mulai dari risiko stunting, kesehatan ibu yang terancam, hingga hilangnya akses pendidikan,” katanya. 

Data menunjukkan 85% perempuan yang menikah di usia anak, terpaksa mengakhiri sekolahnya. Inilah yang ingin diubah oleh Pemkab Bojonegoro. Karena perempuan Bojonegoro harus berdaya dan punya pilihan hidup yang lebih baik.

Menghadirkan narasumber kondang dari Universitas Negeri Malang, Prof. Dr. Umi Dayati, M.Pd, talkshow ini berlangsung interaktif. Cantika Wahono juga menyelipkan pesan mendalam mengenai estafet kepemimpinan. Ia mengajak para tokoh perempuan senior di Bojonegoro untuk tidak ragu memberikan ruang bagi generasi muda.

"Generasi emas 2045 tinggal 19 tahun lagi. Kita yang di usia matang (50 tahun ke atas) bertugas mentransformasi pengalaman dan kebijaksanaan agar anak-anak muda kita siap memimpin. Jangan biarkan potensi mereka terkubur karena pernikahan yang terlalu dini," tambahnya.

Acara ini dihadiri oleh ratusan perwakilan dari berbagai elemen organisasi wanita, mulai dari Gabungan Organisasi Wanita (GOW), Muslimat, Aisyiyah, Dharma Wanita Persatuan (DWP), Bhayangkari, Persit Kartika Chandra Kirana, serta Ketua TP PKK dari 28 Kecamatan se-Bojonegoro.

Kepala Dinas P3AKB Bojonegoro, Ahmad Hernowo Wahyutomo, mengungkapkan fakta lapangan, bahwa hingga tahun 2025, tercatat ada 325 permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Bojonegoro. Faktor kekhawatiran orang tua, kehamilan di luar nikah, hingga alasan sosial budaya masih menjadi pemicu utama.

Sebagai langkah konkret, Pemkab Bojonegoro telah mengesahkan Perda Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengarusutamaan Gender. Aturan ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat untuk melindungi hak-hak perempuan dan memastikan anak-anak Bojonegoro tuntas menempuh pendidikan minimal hingga jenjang SMA atau usia 19 tahun sesuai Undang-Undang. [fif/nn]