Pemkab Bojonegoro Akan Gelar Ruwatan Murwakala, Lestarikan Budaya Leluhur dan Peringati Bulan Sura
Bojonegorokab.go.id - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata kembali menggelar tradisi budaya Ruwatan Murwakala tahun 2026. Kegiatan ini sebagai upaya melestarikan warisan budaya leluhur sekaligus memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah atau Bulan Sura dalam kalender Jawa. Kegiatan ini akan dilaksanakan pada Selasa, 16 Juni 2026 di Khayangan Api, Desa Sendangharjo, Kecamatan Ngasem.
Ruwatan Murwakala merupakan tradisi ritual masyarakat Jawa yang dipercaya sebagai sarana pembebasan dan penyucian diri dari sukerta atau kesialan dalam hidup. Tradisi ini berkembang dari kisah pewayangan Murwakala yang erat kaitannya dengan budaya Jawa kuno dan nilai spiritual masyarakat.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bojonegoro, Elzadeba Agustina menjelaskan bahwa kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keberlangsungan budaya lokal agar tetap dikenal generasi muda dan Bangga dengan Budaya Bojonegoro.
“Ruwatan Murwakala bukan sekadar ritual budaya, tetapi juga bagian dari identitas dan kearifan lokal masyarakat Jawa yang perlu terus dilestarikan. Pemerintah Kabupaten Bojonegoro ingin memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengenal, memahami, sekaligus mengikuti tradisi ini secara gratis,” ujarnya Senin (18/5/2026).
Selain sebagai pelestarian budaya, kegiatan tersebut juga diharapkan mampu memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat melalui keterlibatan pelaku UMKM selama pelaksanaan acara berlangsung.
Menurut Elzadeba, masyarakat Kabupaten Bojonegoro yang ingin mengikuti Ruwatan Murwakala dapat mendaftar secara gratis melalui tautan pendaftaran yang telah disediakan panitia. Peserta wajib berasal dari Kabupaten Bojonegoro yang dibuktikan dengan KTP atau KK, yang disediakan kuota 100 sukerta atau jenis anak yang diruwat.
“Pendaftaran dibuka mulai 11 Mei hingga 5 Juni 2026 pada hari kerja dan akan ditutup sewaktu-waktu apabila kuota terpenuhi. Peserta juga wajib mengikuti technical meeting pada 9 Juni 2026 di kantor Disbudpar Bojonegoro,” tambahnya.
Dalam pelaksanaan ruwatan, peserta diwajibkan mengenakan pakaian bernuansa putih, baik pakaian adat Jawa maupun busana sopan dan rapi lainnya. Meski kegiatan ruwatan tidak dipungut biaya, peserta tetap diwajibkan membayar tiket masuk kawasan wisata Khayangan Api sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ruwatan Murwakala Tahun 2026 diperuntukkan bagi masyarakat dengan kategori sukerta tertentu yang dalam tradisi Jawa dipercaya memerlukan prosesi ruwatan. Tercatat terdapat 60 jenis sukerta yang dapat mengikuti ritual tersebut,” jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro berharap kegiatan ini tidak hanya menjadi sarana pelestarian budaya, tetapi juga mampu memperkuat nilai spiritual, kebersamaan masyarakat, serta mendukung pengembangan destinasi wisata budaya di Bojonegoro. [ai/nn]