Petani Korban Banjir Berpotensi Ajukan Klaim Ansuransi

-
16 Feb 2016
22 dilihat

bojonegorokab.go.id - Pasca terjadinya banjir luapan air Bengawan Solo beberapa waktu lalu yang menyebabkan banjir di beberapa titik di wilayah Bojonegoro membuat masyarakat harus mengalami kerugian dari berbagai sektor termasuk pertanian. "Kita tahu masyarakat Bojonegoro sebagian besar sebagai petani dan banyak yang menelan kerugian karena lahan pertaniannya harus terendam banjir bahkan diantaranya harus panen lebih awal," ungkap Achmad Jupari, Kepala Dinas Pertanian Bojonegoro. Dijelaskan, dari beberapa wilayah yang lahan pertaniannya terkena banjir Bengawan Solo maupun banjir bandang berpotensi untuk mengajukan klaim (asuransi) dengan ketentuan terjadi kerusakan lebih dari 75% (Puso) yang ditentukan melalui Verifikasi dilapangan oleh Petugas Pertanian, Petugas Hama dan Penyakit serta Pegawai Asuransi, yang dituangkan dalam Berita Acara. "Selanjutnya Berita Acara tersebut diusulkan ke Pihak Asuransi (Jasindo) untuk mendapatkan klaim," katanya. Menurutnya, dari beberapa desa yang lahan pertaniannya terendam banjir baru ada satu desa dari Kecamatan Malo yang mengajukan untuk asuransi. "Dengan begitu Dinas Pertanian akan melakukan peninjauan ulang apakah layak untuk mendapat asuransi atau tidak," ujarnya. Dia menambahkan, dalam menentukan perhitungan kerugian dan kerusakan mengacu pada pedoman dari Bappenas, Economic Comission for Latin America and Carribean (ECLAC). "Kita akan mengakomodir semuanya untuk menfasilitasi petani mendapatkan klaim ansuransi ini," imbuhnya. Sementara itu dalam menangani dampak terjadinya banjir di Kabupaten Bojonegoro, Dinas Pertanian melakukan berbagai tindakan di antaranya malakukan pendataan bagi peserta penerima asuransi yang kemuadian akan di ajukan klaim ke PT. JASINDO. Petani yang terkena dampak banjir mulai dari rusak ringan, sedang dan berat semuanya akan di bantu benih melalui kegiatan APBN 2016 (Pada musim tanam kedua). "Sehubungan dengan banjir yang sudah surut maka setiap lahan pertanian yang terkena dampak banjir dalam ketegori ringan dan sedang yang umurnya di bawah 50HST ada perlakuan penambahan pupuk majemuk(NPK+ Petroganik)," jelas Achmad Jupari. (Rik/Kominfo)