Pemkab Bojonegoro Dorong Masjid Berstandar RIRA, Jadi Pusat Pembentukan Karakter Anak

Redaksi
23 Jun 2026
44 seen

Pemkab Bojonegoro Dorong Masjid Berstandar RIRA, Jadi Pusat Pembentukan Karakter Anak

Bojonegorokab.go.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro mendorong masjid menjadi pusat pembentukan karakter, iman, dan benteng perlindungan anak. Yakni dengan menggelar kegiatan Pembinaan Standardisasi Masjid menuju Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA) oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (P3AKB) di Ruang Angling Dharma, Gedung Pemkab Bojonegoro, Selasa (23/6/2026).

Mewakili Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, Sekretaris Daerah Edi Susanto membacakan sambutan tertulis. Bupati menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas terselenggaranya pembinaan ini. Kegiatan ini dinilai sebagai wujud nyata komitmen bersama dalam membangun ekosistem perlindungan anak yang menyeluruh, termasuk di lingkungan rumah ibadah.

"Anak-anak adalah amanah dan karunia Tuhan yang di dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Berdasarkan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, setiap anak berhak atas perlindungan, pengasuhan, pendidikan, dan tumbuh kembang secara optimal," ujar Sekda Edi Susanto membacakan sambutan Bupati.


Ia menambahkan, sesuai Permen PPPA No. 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), Pemkab Bojonegoro terus berkomitmen meningkatkan indikator KLA. Salah satu langkah konkretnya adalah penguatan peran masjid sebagai ruang komunal yang aman, nyaman, dan ramah bagi anak.

"Waktu interaksi anak di luar rumah terjadi di ruang komunal termasuk masjid. Fungsi RIRA menjadi tempat edukasi pembentukan karakter dan jaring pengaman sosial bagi anak," tandasnya.

Masjid Jogokariyan, Yogyakarta adalah salah satu masjid yang bisa menjadi bahan pelajaran. Di mana jamaah yang datang diupayakan pulang dalam kondisi kenyang. Masjid sekaligus sebagai pusat wisata religi dan ibadah harus diciptakan senyaman mungkin.


Ada 5 Standar Wajib Masjid untuk mendapatkan predikat RIRA yang harus dipenuhi oleh pengurus takmir masjid, antara lain:
1. Fasilitas Aman Anak: Menyediakan toilet khusus anak, tempat wudhu yang terjangkau, pagar pengaman di area berbahaya, lantai tidak licin, serta memastikan setiap sudut masjid bebas dari potensi bahaya fisik.
2. Area Khusus Anak: Menyediakan pojok baca, sudut kreativitas, dan ruang Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ) yang layak agar anak nyaman belajar.
3. Bebas Kekerasan: Takmir wajib memastikan tidak ada praktik kekerasan fisik maupun psikologis terhadap anak di lingkungan masjid.
4. Kawasan Tanpa Rokok (KTR): Menetapkan seluruh area masjid, termasuk serambi dan halaman, sebagai KTR.
5. Kapasitas Takmir: Pengurus DKM dan takmir harus memiliki kepekaan serta kemampuan dasar terkait perlindungan anak dan Konvensi Hak Anak (KHA).

Sementara itu, Kepala DP3AKB Kabupaten Bojonegoro, Ahmad Hernowo, mengungkapkan bahwa kegiatan ini menjadi rintisan awal. Para takmir masjid yang diundang diharapkan mampu menjadi contoh (role model) bagi masjid lainnya di Bojonegoro.

“Upayakan anak-anak senang ke masjid dan ini akan menjadi memori indah bagi mereka. Di era teknologi ini, anak-anak perlu diarahkan ke hal positif. Saat ini angka kenakalan remaja dan pernikahan dini di Bojonegoro cukup tinggi, maka melalui RIRA, kita bentengi iman mereka," tegas Ahmad Hernowo.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Pimpinan Daerah DMI Kabupaten Bojonegoro, Hanafi, menjelaskan bahwa masjid memiliki 7 fungsi utama. Di antaranya sebagai pusat ibadah, pendidikan, pembinaan karakter, ruang publik ramah anak, pusat informasi, pemberdayaan ekonomi, dan penyelesaian masalah umat.

"Hari ini kita fokus pada fungsi masjid ramah anak. Ini menjadi amal saleh kita. Menjadi takmir masjid itu jangan serengen (galak atau mudah marah kepada anak-anak)," pesan Hanafi.

Di akhir acara, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono melalui sambutan yang dibacakan oleh Sekda menyampaikan lima harapan besar kepada para takmir masjid:
1. Jadikan masjid sebagai benteng pertama perlindungan anak dari pengaruh negatif lingkungan dan media sosial.
2. Lakukan evaluasi mandiri (self-assessment) terhadap kondisi masjid masing-masing berdasarkan standar RIRA.
3. Libatkan seluruh elemen masyarakat, mulai dari orang tua, pemuda, tokoh masyarakat, hingga tokoh agama.
4. Manfaatkan berbagai dukungan pembinaan yang tersedia dari Pemkab Bojonegoro.
5. Dokumentasikan setiap pencapaian dan kegiatan masjid menuju standardisasi RIRA.

Hadir juga dalam kegiatan ini Fasilitator RIRA Provinsi Jawa Timur, Nanang Abdul Chanan, takmir perwakilan di 28 kecamatan. [cs/nn]