Implementasikan Hasil SPI 2025, Pemkab Bojonegoro Perkuat Konsolidasi Lembaga untuk Tata Kelola Pemerintahan Bersih

Redaksi
07 Jul 2026
42 dilihat

Implementasikan Hasil SPI 2025, Pemkab Bojonegoro Perkuat Konsolidasi Lembaga untuk Tata Kelola Pemerintahan Bersih

Bojonegorokab.go.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro mulai mengimplementasikan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025 sesuai rilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Fokus utama di 2026 ini adalah konsolidasi sistemik bagi lembaga dan pemerintah daerah. Ini sebagai bentuk komitmen nyata dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan bebas dari korupsi. 

Berdasarkan laporan resmi KPK pada pelaksanaan SPI tahun ke-7, skor SPI untuk Kabupaten Bojonegoro di 2025 tercatat sebesar 72,15. Capaian ini menempatkan Bojonegoro pada kategori rentan selaras dengan masih ditemukannya faktor risiko korupsi utamanya pada pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) dan pengelolaan Dana Desa yang sudah ditangani aparat penegak hukum. 

Inspektur Bojonegoro Achmad Gunawan melalui Irban Pencegahan Tipikor Inspektorat Kabupaten Bojonegoro Rahmat Junaidi menjelaskan, hasil SPI KPK ini menjadi bahan evaluasi yang sangat berharga. "SPI KPK ini intinya bermanfaat untuk memetakan risiko korupsi, mengevaluasi efektivitas upaya pencegahan korupsi, serta mendorong perbaikan tata kelola dan pelayanan publik pada suatu instansi," ujarnya Selasa (7/7/2026).

Secara umum, tindak lanjut hasil survei ini difokuskan pada empat area utama, yaitu pemetaan risiko korupsi (mengidentifikasi area atau titik rawan korupsi, suap, gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang); perbaikan tata kelola khususnya di lembaga ataupun pemerintah daerah; meningkatkan kepercayaan publik; mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih; dan sarana partisipasi publik sebagai tindak lanjut survei.

Rahmat juga memperjelas situasi di 2026 bahwa KPK tidak melaksanakan survei. Tapi menjadikan hasil Survey Penilaian Integritas (SPI) KPK tahun 2025 sebagai fokus utama lembaga dan pemerintah daerah pada 2026 sebagai tahun konsolidasi sistemik. Tindak lanjut ini diimplementasikan melalui penyusunan Rencana Aksi Tindak Lanjut (RATL), pemetaan titik rawan, dan mitigasi risiko gratifikasi. 

Adapun strategi konkret yang tengah dijalankan Pemkab Bojonegoro meliputi: 

1. Penyusunan Rencana Aksi: Rencana aksi ini digodok secara intensif di internal Inspektorat Bojonegoro di bawah pimpinan Inspektur, untuk kemudian dilaporkan dan disahkan secara resmi oleh Bupati Bojonegoro. Penyusunan rencana aksi ini didasarkan pada akar masalah hasil analisis KPK RI, antara lain: 

- Masih adanya persepsi masyarakat bahwa praktik korupsi masih ditemukan. 

- Masih terjadi nepotisme

- Masih terjadinya penyalahgunaan wewenang terkait anggaran. 

2. Fasilitasi dan Bimbingan Teknis: KPK menggelar bimbingan teknis (kick-off meeting) guna menyelaraskan persepsi dan langkah pencegahan. 

3. Pengawasan dan Monitoring Ketat. KPK akan melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) secara langsung terhadap bukti dukung rencana aksi tersebut setiap triwulan (tiga bulan sekali). 

"Trisula pengendalian korupsi sebagai tiga strategi utama yang meliputi Pendidikan, Pencegahan, dan Penindakan, harapannya benar-benar dapat menekan praktik korupsi secara holistik mulai dari akar masalah hingga penegakan hukum," tambahnya. [cs/nn]