Tertibkan Bentor, Dishub Rencanakan Becak Inovasi Bojonegoro

-
19 Feb 2016
22 seen

bojonegorokab.go.id - Dinas Perhubungan Bojonegoro mengeluarkan larangan mengenai pengoperasian Becak Montor (Bentor). Hal tersebut berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang angkutan bahwa becak montor masuk didalamnya. "Berdasarkan kelayakan keselamatan dalam berkendara tidak dapat terpenuhi. Masalahnya, becak montor sangat membahayakan penumpang di karenakan posisi penumpang berada di depan sehingga tingkat keselamatan pengguna sangat sedikit," ungkap Iskandar Kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro, Jumat (19/02/2016). Menurutnya, untuk merekayasa kondisi tersebut Dinas Perhubungan Bojonegoro berencana untuk membuat Becak Inovasi Bojonegoro. "Becak Inovasi Bojonegoro akan di rancang menyerupai bentor yang ada di Aceh, dengan posisi penumpang di samping. Hal ini di rasa lebih efektif untuk penumpang juga pengendara," katanya. Oleh karenanya lanjut Iskandar, bentor ini akan melalui uji kir (uji kelayakan setiap 3 bulan). "Bentor ini juga di set dengan kecepatan 25km/jam dengan cc 25 sehingga pengendara akan lebih berhati-hati karena mesin akan rusak apabila penggunaan lebih dari ketentuan," tandasnya. Di harapkan rencana ini akan dapat segera di realisasikan setelah mendapat persetujuan dari Bupati. Melihat maraknya para pengguna bentor yang sulit untuk di kendalikan. Sementara itu Bupati Bojonegoro Suyoto menghendaki agar dicarikan solusi terbaik perihal pengoperasian becak montor (Bentor) dengan pertimbangan kearifan lokal dan tetap mengutamakan keselamatan. (Rik/Kominfo)