Bojonegorokab.go.id - Pemkab Bojonegoro memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan 3 di Jawa-Bali hingga 2 Agustus 2021 mendatang. Perpanjangan ini sesuai instruki Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan hasil rapat koordinasi satuan tugas percepatan penanganan covid-19 Bojonegoro, Minggu malam (25/7/2021).
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Bojonegoro, Triguno Sudjono Prio menyampaikan bahwa perpanjangan PPKM Level 4 dan 3 di Jawa-Bali dilakukan mulai tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
"Karena sesuai surat edaran intruksi Menteri Dalam Negeri Kabupaten Bojonegoro masih termasuk dalam kriteria wilayah level 4 maka perpanjangan PPKM kembali dilakukan,” ungkapnya.
Perpanjangan kali ini merupakan perpanjangan kedua setelah sebelumnya PPKM darurat hingga 20 Juli 2021. Mulanya, pemerintah menerapkan PPKM Darurat 3-20 Juli di Jawa Bali, Kemudian diperpanjang dengan istilah PPKM Level 4 pada 20-25 Juli, dan kini PPKM Level 4 resmi diperpanjang lagi oleh pemerintah.
Triguno menegaskan aturan ini dilakukan karena melihat situasi perkembangan covid-19 khususnya di Bojonegoro berdasarkan update data kasus covid-19 pertanggal 25 Juli. Yakni kasus positif kumulatif sebanyak 3869 orang, meliputi aktif (dirawat) 849 orang, sembuh 2734 orang dan meninggal dunia 286 orang. “Sementara untuk kasus suspect sebanyak 28 orang,” terangnya.(FIF/NN)
Kenaikan Honor RT/RW